Kemenag Lanjutkan Kurikulum 2013 PAI Pada Sekolah
Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, mengambil langkah strategis terkait Implementasi Kurikulum
2013 (K-13) Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah. Langkah tersebut berupa
penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang
Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan
pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin
Haedari, saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan kurikulum PAI pasca
diberlakukannya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Jakarta, Minggu (11/01).
”Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak
dinyatakan diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan
pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013
tersebut,” jalas Amin.
Di samping itu, tegas Amin, setidaknya terdapat 3 pertimbangan
penting K-13 PAI dilanjutkan. Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh
Menteri Agama.
Kedua, Kementerian Agama, baik melalui Pusat maupun Daerah (Kanwil
Kemenag/Kantor Kemenag) telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum
2013 PAIbagi sebagian besar Guru PAI. Bahkan, untuk
Guru PAI SMA dan SMK sudah tuntas semua, tinggal tahap
penguatan saja.
Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran
(mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan
dan penilaian mapel PAItergantung pada kebijakan satuan pendidikan
masing-masing.
Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam tentang implementasi K-13 PAI diterbitkan. Doktor
bidang pendidikan lulusan Unversitas Negeri Jakarta ini menambahkan bahwa
implementasi K-13 PAI akan terus dilanjutkan pada Sekolah-sekolah
yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Sementara
terkait sistem penilaian dan penyusunan rapor peserta didik akan disederhanakan
dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Pada tahun 2015 ini, Kementerian Agama, baik Pusat maupun Daerah,
akan melanjutkan Bimtek Kurikulum 2013 PAI bagi
Guru PAI yang belum mengikutinya. Sedangkan bagi yang sudah mengikuti
Bimtek Kurikulum 2013 PAI akan diberikan pendampingan kurikulum bagi
Guru PAI dalam implementasi kurikulum, tutur Amin.
Kepada Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis di Kemenag Provinsi
dan Kabupaten/Kota, Amin meminta agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait dua hal, yaitu: surat edaran dan
implementasi K-13 PAI pada Sekolah. Secara teknis, Para Kabid dan Kasi
PAI/PAKIS/Pendis, sesuai tingkatannya, agar berkoordinasi dengan dinas
pendidikan setempat terkait implementasi K-13 PAI pada
sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.