PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru
sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional,
sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini
telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan
dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan
tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola
perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009)..Lihat lebih jelas power pointnya disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isikan saran dan komentar Anda. Terimakasih.