Berita Terbaru

Rabu, 05 Juni 2013

PKG untuk PIGP

PK GURU  dilakukan terhadap  kompetensi  guru  sesuai dengan tugas  pembelajaran, pembimbingan, atau  tugas  tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah  kompetensi  pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,  sebagaimana ditetapkan  dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah  dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan  dan sikap  guru  dalam melaksanakan pembelajaran  atau pembimbingan. Sementara  itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan  yang dibebankan  tersebut  (misalnya;  sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah,  pengelola perpustakaan, dan  sebagainya  sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009)..Lihat lebih jelas power pointnya disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isikan saran dan komentar Anda. Terimakasih.

Designed By Published.. Blogger Templates